Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya hanya menindak pelaku pengimpor pakaian bekas dalam skala besar.
Auliansyah mengatakan pihaknya juga sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus impor pakaian bekas atau thrifting itu. Ia menjelaskan bahwa modus operandi pergerakan bisnis tersebut adalah memesan pakaian bekas itu melalui e-commerce seperti AliBaba.
Auliansyah pun menyebut bahwa pihaknya telah menyita sekitar 535 karung pakaian bekas. 535 karung pakaian bekas itu keuntungannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Thrifting #ImporPakaianBekas #JernihkanHarapan