Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Sita Pakaian dan Handphone Bekas, Ditaksir Nilainya Mencapai Rp 31 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya hanya menindak pelaku pengimpor pakaian bekas dalam skala besar.


Auliansyah mengatakan pihaknya juga sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus impor pakaian bekas atau thrifting itu. Ia menjelaskan bahwa modus operandi pergerakan bisnis tersebut adalah memesan pakaian bekas itu melalui e-commerce seperti AliBaba.


Auliansyah pun menyebut bahwa pihaknya telah menyita sekitar 535 karung pakaian bekas. 535 karung pakaian bekas itu keuntungannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Thrifting #ImporPakaianBekas #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com