Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU RI Bantah Ada Mediasi dengan Partai PRIMA soal Gugatan Penundaan Pemilu

24 Maret 2023, 14:42 WIB

KPU RI membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya mediasi antara KPU RI dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar pada Selasa (21/3/2023).


Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut upaya mediasi tersebut tak pernah dilakukan.


Padahal, dalam penyataan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan upaya perdamaian yang dilakukan tidak berhasil.


Afif menilai pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #Bawaslu #PartaiPrima

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke