KPU RI Bantah Ada Mediasi dengan Partai PRIMA soal Gugatan Penundaan Pemilu
Kompas
Kompas.com - 24/03/2023, 14:42 WIB
KPU RI membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya mediasi antara KPU RI dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar pada Selasa (21/3/2023).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut upaya mediasi tersebut tak pernah dilakukan.
Padahal, dalam penyataan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan upaya perdamaian yang dilakukan tidak berhasil.
Afif menilai pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
KPU RI membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya mediasi antara KPU RI dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar pada Selasa (21/3/2023).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut upaya mediasi tersebut tak pernah dilakukan.
Padahal, dalam penyataan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan upaya perdamaian yang dilakukan tidak berhasil.
Afif menilai pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #KPU #Bawaslu #PartaiPrima