Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU RI Bantah Ada Mediasi dengan Partai PRIMA soal Gugatan Penundaan Pemilu

KPU RI membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya mediasi antara KPU RI dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar pada Selasa (21/3/2023).


Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut upaya mediasi tersebut tak pernah dilakukan.


Padahal, dalam penyataan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan upaya perdamaian yang dilakukan tidak berhasil.


Afif menilai pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #Bawaslu #PartaiPrima

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau