Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jual Beli Pakaian 'Thrift' di Pasar Senen Tetap Ramai
00:50
NR #121: Fondasi untuk Lahan Pendapatan Warga Sulawesi Selatan
01:01:56
Video Selanjutnya dalam detik
NR #121: Fondasi untuk Lahan Pendapatan Warga Sulawesi Selatan
Lanjutkan

Jual Beli Pakaian 'Thrift' di Pasar Senen Tetap Ramai

23 Maret 2023, 18:41 WIB

Larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun setelah ramai soal larangan impor pakaian bekas, masyarakat masih meminati pakaian thrift yang dijual, hal itu tercermin dari ramainya Pasar Senen yang biasa menjual pakaian bekas impor atau thrift.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Kreatif: Ezza Mudzillah

Video Editor: Dimas Septian

Produser: Yuna Fikry


Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke