Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jual Beli Pakaian 'Thrift' di Pasar Senen Tetap Ramai

Larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun setelah ramai soal larangan impor pakaian bekas, masyarakat masih meminati pakaian thrift yang dijual, hal itu tercermin dari ramainya Pasar Senen yang biasa menjual pakaian bekas impor atau thrift.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Kreatif: Ezza Mudzillah

Video Editor: Dimas Septian

Produser: Yuna Fikry


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com