Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Pencucian Uang

21 Maret 2023, 18:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (21/3/2023). 


Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh Gazalba Saleh. 


Selain itu, juga diduga ada tindakan pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan. 


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA pada tahun lalu. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke