KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kompas
Kompas.com - 21/03/2023, 18:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (21/3/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh Gazalba Saleh.
Selain itu, juga diduga ada tindakan pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA pada tahun lalu.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (21/3/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh Gazalba Saleh.
Selain itu, juga diduga ada tindakan pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA pada tahun lalu.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan