Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022

20 Maret 2023, 19:50 WIB

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi resmi menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah pada Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menghukum mereka dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Kurt - Cheel

#JernihkanHarapan

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke