Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi resmi menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah pada Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menghukum mereka dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.