Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 123 Negara Anggota ICC yang Diperintahkan Tangkap Putin

18 Maret 2023, 17:03 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3/2023).

Hal itu lantaran Putin dituduh melakukan kejahatan perang, salah satunya melakukan deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Surat perintah penangkapan tersebut juga ditujukan kepada komisaris kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak, Maria Lvova-Belova.

Jaksa ICC, Karim Khan menyebut, Putin bisa ditangkap jika menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.

Berdasarkan data dari laman resmi ICC, 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional tersebar di berbagai wilayah belahan dunia.

Di antaranya, 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 18 negara Eropa Timur, 28 negara Amerika Latin dan Karibia, 25 negara Eropa Barat dan lainnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irawan Sapto Adhi

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Carissa Lois Tracy

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Sinister - Anno Domini Beats

#VladimirPutin #ICC #Rusia #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke