Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini 123 Negara Anggota ICC yang Diperintahkan Tangkap Putin

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3/2023).

Hal itu lantaran Putin dituduh melakukan kejahatan perang, salah satunya melakukan deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Surat perintah penangkapan tersebut juga ditujukan kepada komisaris kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak, Maria Lvova-Belova.

Jaksa ICC, Karim Khan menyebut, Putin bisa ditangkap jika menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.

Berdasarkan data dari laman resmi ICC, 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional tersebar di berbagai wilayah belahan dunia.

Di antaranya, 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 18 negara Eropa Timur, 28 negara Amerika Latin dan Karibia, 25 negara Eropa Barat dan lainnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irawan Sapto Adhi

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Carissa Lois Tracy

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Sinister - Anno Domini Beats

#VladimirPutin #ICC #Rusia #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com