Ini 123 Negara Anggota ICC yang Diperintahkan Tangkap Putin
Kompas
Kompas.com - 18/03/2023, 17:03 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3/2023).
Hal itu lantaran Putin dituduh melakukan kejahatan perang, salah satunya melakukan deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Surat perintah penangkapan tersebut juga ditujukan kepada komisaris kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak, Maria Lvova-Belova.
Jaksa ICC, Karim Khan menyebut, Putin bisa ditangkap jika menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Berdasarkan data dari laman resmi ICC, 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional tersebar di berbagai wilayah belahan dunia.
Di antaranya, 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 18 negara Eropa Timur, 28 negara Amerika Latin dan Karibia, 25 negara Eropa Barat dan lainnya.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3/2023).
Hal itu lantaran Putin dituduh melakukan kejahatan perang, salah satunya melakukan deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Surat perintah penangkapan tersebut juga ditujukan kepada komisaris kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak, Maria Lvova-Belova.
Jaksa ICC, Karim Khan menyebut, Putin bisa ditangkap jika menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Berdasarkan data dari laman resmi ICC, 123 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional tersebar di berbagai wilayah belahan dunia.
Di antaranya, 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 18 negara Eropa Timur, 28 negara Amerika Latin dan Karibia, 25 negara Eropa Barat dan lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Sinister - Anno Domini Beats
#VladimirPutin #ICC #Rusia #JernihkanHarapanÂ