Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa rencana restorative justice yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi kepada AG tidak layak direalisasikan.
Menurutnya, AG telah disangkakan dengan pasal penganiayaan berat berencana sehingga tidak bisa diberlakukan restorative justice atau berdamai.
"Dan dalam konteks ini karena sudah dalam viralitas yang tinggi, saya rasa jika dilakukan keadilan restorative, saya kira akan menimbulkan perlawanan masyarakat yang cukup kuat. Dan saya rasa tidak akan menimbulkan keadilan," ucap Akbar kepada Komlas.com, Jumat (17/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #RestorativeJustice #MarioDandy #AG #DavidOzora
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.