Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restorative Justice untuk AG Terkait Penganiayaan David Dinilai Tak Adil

17 Maret 2023, 21:17 WIB

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa rencana restorative justice yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi kepada AG tidak layak direalisasikan.


Menurutnya, AG telah disangkakan dengan pasal penganiayaan berat berencana sehingga tidak bisa diberlakukan restorative justice atau berdamai. 


"Dan dalam konteks ini karena sudah dalam viralitas yang tinggi, saya rasa jika dilakukan keadilan restorative, saya kira akan menimbulkan perlawanan masyarakat yang cukup kuat. Dan saya rasa tidak akan menimbulkan keadilan," ucap Akbar kepada Komlas.com, Jumat (17/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #RestorativeJustice #MarioDandy #AG #DavidOzora

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke