Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Restorative Justice untuk AG Terkait Penganiayaan David Dinilai Tak Adil

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa rencana restorative justice yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi kepada AG tidak layak direalisasikan.


Menurutnya, AG telah disangkakan dengan pasal penganiayaan berat berencana sehingga tidak bisa diberlakukan restorative justice atau berdamai. 


"Dan dalam konteks ini karena sudah dalam viralitas yang tinggi, saya rasa jika dilakukan keadilan restorative, saya kira akan menimbulkan perlawanan masyarakat yang cukup kuat. Dan saya rasa tidak akan menimbulkan keadilan," ucap Akbar kepada Komlas.com, Jumat (17/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #RestorativeJustice #MarioDandy #AG #DavidOzora

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com