BENGKULU, KOMPAS.TV - Penggeledahan dilakukan di lima ruangan RSUD Mukomuko, yakni ruangan bagian keuangan, tata usaha, rekam medic, pengadaan dan arsip.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, turut ikut dalam penggeledahan ini, dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap.
Dari 5 jam penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menyita 35 karung dokumen yang diduga terkait dengan dugaan korupsi utang RSUD, dengan kerugian negara mencapai 6 miliar rupiah.
Puluhan karung dokumen ini kemudian dibawa ke Kejari Mukomuko untuk diteliti lebih lanjut.
Pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan setelah sebelumnya BPKP mengeluarkan hasil audit mengenai utang RSUD Mukomuko sebesar 14 miliar rupiah kepada pihak ketiga penyedia obat-obatan.
Jumlah tersebut dinilai fantastis dan terindikasi terjadi korupsi.
#bengkulu #rsudmukomuko
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388997/35-karung-dokumen-disita-dari-rsud-mukomuko