Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik (parpol).
Mereka menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai dasar diketahuinya pelanggaran KPU RI.
Sebelumnya, Prima sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: DEW, FIR, Mutia Fauzia
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Dica Septhian Herlambang
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Anno Domini Beats-Shadows
#JernihkanHarapan #PrimaLaporkanKPU