Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar dakwaan terhadap kliennya terkait kasus peredaran narkoba dibatalkan.
Menurut saksi digital forensik, kata Hotman, semua bukti pesan WhatsApp hasil tangkap layar yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut dinyatakan tidak sah.
Sebab, hasil tangkapan layar itu hanya dilakukan secara manual oleh penyidik dan langsung dikonfirmasikan kepada saksi.
Saksi digital forensik mengatakan, seharusnya pesan WhatsApp itu diuji terlebih dahulu oleh tim digital forensik sebelum dikonfirmasikan kepada saksi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh sebab itu, Hotman menilai bahwa dakwaan yang diberikan kepada kliennya juga terbukti tidak sah. Ia pun meminta agar dakwaan itu dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Hotman usai sidang pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti (Anita) dan eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Metro-Yung Logos
#TeddyMinahasa #HotmanParis #JernihkanHarapan