Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hotman Paris Minta Dakwaan Teddy Minahasa Dibatalkan, Ini Alasannya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar dakwaan terhadap kliennya terkait kasus peredaran narkoba dibatalkan.


Menurut saksi digital forensik, kata Hotman, semua bukti pesan WhatsApp hasil tangkap layar yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut dinyatakan tidak sah.


Sebab, hasil tangkapan layar itu hanya dilakukan secara manual oleh penyidik dan langsung dikonfirmasikan kepada saksi.


Saksi digital forensik mengatakan, seharusnya pesan WhatsApp itu diuji terlebih dahulu oleh tim digital forensik sebelum dikonfirmasikan kepada saksi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Oleh sebab itu, Hotman menilai bahwa dakwaan yang diberikan kepada kliennya juga terbukti tidak sah. Ia pun meminta agar dakwaan itu dibatalkan.


Hal tersebut disampaikan Hotman usai sidang pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).


Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.


Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti (Anita) dan eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Metro-Yung Logos


#TeddyMinahasa #HotmanParis #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com