Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti safe deposite box (SDB) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Safe deposite box tersebut telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menduga safe deposit box berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing itu bersumber dari tindak pidana.
Sebelumnya PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: TAL, ARI, Wisang
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #KPK #RafaelAlunTrisambodo