Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukanlah korupsi melainkan tindakan pidana pencucian uang.
"Jadi tidak benar bahwa isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Itu bukan korupsi, pencucian uang," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Mahfud mengungkap transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu merupakan tindakan pencucian uang, berbeda dengan tindakan korupsi. Ia menyebut, tindakan pencucian uang pada dasarnya tidak mengambil uang negara.
Pencucian uang merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Mahfud memberi contoh, pemberian itu bisa diatasnamakan anggota keluarga.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Ira Gita Natalia
#OnLocation #JernihkanHarapan #MahfudMD #Kemekeu #300Triliun