Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah tayangnya wawancara Richard oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).Â
LPSK mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.Â
"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantor LSPK, Jumat (10/3/2023).Â
Adapun alasannya adalah karena Richard merupakan justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.Â
LPSK khawatir tayangan wawancara tersebut mengancam keselamatan Richard.Â
Menurut LPSK, wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ