Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Alasan LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah tayangnya wawancara Richard oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023). 


LPSK mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. 


"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantor LSPK, Jumat (10/3/2023). 


Adapun alasannya adalah karena Richard merupakan justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 


LPSK khawatir tayangan wawancara tersebut mengancam keselamatan Richard. 


Menurut LPSK, wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com