KPU RI menyampaikan sejumlah poin dalam memori banding yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memori banding ini diajukan untuk menjawab adanya putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024.
Terdapat tiga poin yang diajukan salah satunya terkait kompetensi absolut PN Jakpus.
Pasalnya, putusan PN Jakpus dinilai bertentangan dengan UUD 1945 UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #PartaiPrima #KPU #PNJakpus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.