KPU RI resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
Pengajuan banding ini menjawab putusan PN Jakpus 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU.
Pengajuan dilakukan oleh Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sementara, Andi menegaskan KPU akan tetap melanjutkan proses dan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #KPU #PNJakpus #PartaiPrima