Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Pernyataan KPU Usai Resmi Ajukan Memori Banding soal Penundaan Pemilu ke PN Jakpus

KPU RI resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).


Pengajuan banding ini menjawab putusan PN Jakpus 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU.


Pengajuan dilakukan oleh Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.


Sementara, Andi menegaskan KPU akan tetap melanjutkan proses dan tahapan-tahapan Pemilu 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #PNJakpus #PartaiPrima

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau