KPU RI datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (10/3/2023) untuk mengajukan banding terkait kasus penundaan Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pihak KPU datang dan telah memasuki ruang pelayanan terpadu satu pintu pukul 09.51 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut telah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke PN Jakpus.
Adapun PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda Pemilu 2024.
PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #KPU #PNJakpus #GugatnPemilu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.