Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hari Ini, KPU Datangi PN Jakpus Ajukan Banding soal Penundaan Pemilu

KPU RI datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (10/3/2023) untuk mengajukan banding terkait kasus penundaan Pemilu 2024.


Berdasarkan pantauan Kompas.com, pihak KPU datang dan telah memasuki ruang pelayanan terpadu satu pintu pukul 09.51 WIB.


Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut telah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke PN Jakpus.


Adapun PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda Pemilu 2024.


PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #PNJakpus #GugatnPemilu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com