Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Meski Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tetap Dapat Tabungan Perumahan dan JHT
00:00
Kardinal Ignatius Suharyo Minta Umat Kawal PPN 12 Persen dengan Kritis
03:09
Video Selanjutnya dalam detik
Kardinal Ignatius Suharyo Minta Umat Kawal PPN 12 Persen dengan Kritis
Lanjutkan

Meski Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tetap Dapat Tabungan Perumahan dan JHT

9 Maret 2023, 19:17 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Berdasarkan aturan, Rafael tidak akan mendapatkan hak pensiun ASN setelah dipecat secara tidak hormat.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan PNS yang diberhentikan dengan tidak terhormat tidak diberikan hak pensiun

Hal tersebut sesuai ketentuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Video Jurnalis: TAL, Wisang

Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #RafaelAlunTrisambodo

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke