Meski Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tetap Dapat Tabungan Perumahan dan JHT
Kompas
Kompas.com - 09/03/2023, 19:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berdasarkan aturan, Rafael tidak akan mendapatkan hak pensiun ASN setelah dipecat secara tidak hormat.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan PNS yang diberhentikan dengan tidak terhormat tidak diberikan hak pensiun
Hal tersebut sesuai ketentuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berdasarkan aturan, Rafael tidak akan mendapatkan hak pensiun ASN setelah dipecat secara tidak hormat.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan PNS yang diberhentikan dengan tidak terhormat tidak diberikan hak pensiun
Hal tersebut sesuai ketentuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: TAL, Wisang
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #RafaelAlunTrisambodo