Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit
00:00
Mapala UI dan Misinya Terhadap Lingkungan | Kompas Info
05:27
Video Selanjutnya dalam detik
Mapala UI dan Misinya Terhadap Lingkungan | Kompas Info
Lanjutkan

Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

8 Maret 2023, 22:31 WIB

Pemerintah memastikan bakal memberikan bantuan berupa insentif kendaraan listrik, khususnya untuk pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, yang mulai berlaku pada Maret sampai Desember 2023 mendatang. Adapun terkait insentif tersebut, akan ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023. Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi. Nantinya subsidi motor listrik itu akan diutamakan untuk para pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro serta pelanggan 450-900 Volt Amper. 


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Motor Listrik Penerima Insentif Hanya Selis, Volta, dan Gesits : https://youtu.be/c2dRlaT-CkM


- Usai Umumkan Insentif EV, Luhut Negosiasi Ulang dengan Tesla : https://youtu.be/Ld73-mfJOBw


- Jokowi Sempat Mengeluh soal Macet, tetapi Tetap Terbitkan Insentif EV : https://youtu.be/RshGDrMyhjs


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/092200815/catat-syarat-penerima-insentif-motor-listrik-rp-7-juta-per-unit.


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #InvestorOtomotif #Jokowi #PresidenJokowi #LuhutBinsarPandjaitan #InsentifMotorListrik #InsentifMobilListrik #InsentifKendaraanListrik #UMKM #Menkeu #Kemenkeu #AutoNews #Kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke