Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit
Kompas
Kompas.com - 08/03/2023, 22:31 WIB
Pemerintah memastikan bakal memberikan bantuan berupa insentif kendaraan listrik, khususnya untuk pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, yang mulai berlaku pada Maret sampai Desember 2023 mendatang. Adapun terkait insentif tersebut, akan ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023. Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi. Nantinya subsidi motor listrik itu akan diutamakan untuk para pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro serta pelanggan 450-900 Volt Amper.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Motor Listrik Penerima Insentif Hanya Selis, Volta, dan Gesits : https://youtu.be/c2dRlaT-CkM
- Usai Umumkan Insentif EV, Luhut Negosiasi Ulang dengan Tesla : https://youtu.be/Ld73-mfJOBw
- Jokowi Sempat Mengeluh soal Macet, tetapi Tetap Terbitkan Insentif EV : https://youtu.be/RshGDrMyhjs
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/092200815/catat-syarat-penerima-insentif-motor-listrik-rp-7-juta-per-unit.
Pemerintah memastikan bakal memberikan bantuan berupa insentif kendaraan listrik, khususnya untuk pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, yang mulai berlaku pada Maret sampai Desember 2023 mendatang. Adapun terkait insentif tersebut, akan ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023. Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi. Nantinya subsidi motor listrik itu akan diutamakan untuk para pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro serta pelanggan 450-900 Volt Amper.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Motor Listrik Penerima Insentif Hanya Selis, Volta, dan Gesits : https://youtu.be/c2dRlaT-CkM
- Usai Umumkan Insentif EV, Luhut Negosiasi Ulang dengan Tesla : https://youtu.be/Ld73-mfJOBw
- Jokowi Sempat Mengeluh soal Macet, tetapi Tetap Terbitkan Insentif EV : https://youtu.be/RshGDrMyhjs
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/092200815/catat-syarat-penerima-insentif-motor-listrik-rp-7-juta-per-unit.
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #InvestorOtomotif #Jokowi #PresidenJokowi #LuhutBinsarPandjaitan #InsentifMotorListrik #InsentifMobilListrik #InsentifKendaraanListrik #UMKM #Menkeu #Kemenkeu #AutoNews #Kompascom