Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda dengan jalan hukum biasa.
Menurutnya, penundaan pemilu akan membahayakan kehidupan bangsa lantaran akan terjadi kekosongan pemerintahan.
Mahfud menyebut bahwa saat ini semua pihak dikejutkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengimplikasikan penundaan pemilu.
Ia pun mengatakan harus ada perlawanan hukum mengenai putusan PN tersebut.
Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR, NIS, Nirmala Maulana Ahmad
Penulis: Kontributor Yogyakarta/Wijaya Kusuma
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Smooth and Cool - Nico Staf
#JernihkanHarapan #jernihmemilih #pemilu #mahfudmd