KPU RI jelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakpus.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut status KPU dalam proses persidangan sebagai pihak prinsipal.
Artinya, KPU dapat hadir ke persidangan sekaligus sebagai pihak saksi.
Sementara, Idham membantah pernyataan KPU tak serius menangani gugatan penundaan Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #PNJakpus #Pemilu2024 #KPU