Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Tak Hadirkan Saksi di Proses Persidangan Gugatan Partai Prima

8 Maret 2023, 17:43 WIB

KPU RI jelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakpus.


Komisioner KPU Idham Holik menyebut status KPU dalam proses persidangan sebagai pihak prinsipal.


Artinya, KPU dapat hadir ke persidangan sekaligus sebagai pihak saksi.


Sementara, Idham membantah pernyataan KPU tak serius menangani gugatan penundaan Pemilu 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #PNJakpus #Pemilu2024 #KPU

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke