Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berkaca dari Pembubaran Ibadah di Lampung, PSI Gugat Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke MA
00:00
PSI dan Istana Bela Kaesang, Sebut Bukan Pejabat Publik hingga Jet Pribadi Milik Teman
04:21
Video Selanjutnya dalam detik
PSI dan Istana Bela Kaesang, Sebut Bukan Pejabat Publik hingga Jet Pribadi Milik Teman
Lanjutkan

Berkaca dari Pembubaran Ibadah di Lampung, PSI Gugat Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke MA

7 Maret 2023, 17:55 WIB

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam pendirian rumah ibadah pada Selasa (7/3/2023).


Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP PSI Francine Widjojo mengatakan partainya menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadat karena terhambat dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


PSI merasa persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersifat konsultatif seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadah.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PSI #PendirianRumahIbadat #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke