Berkaca dari Pembubaran Ibadah di Lampung, PSI Gugat Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke MA
Kompas
Kompas.com - 07/03/2023, 17:55 WIB
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam pendirian rumah ibadah pada Selasa (7/3/2023).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP PSI Francine Widjojo mengatakan partainya menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadat karena terhambat dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PSI merasa persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersifat konsultatif seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadah.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam pendirian rumah ibadah pada Selasa (7/3/2023).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP PSI Francine Widjojo mengatakan partainya menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadat karena terhambat dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PSI merasa persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersifat konsultatif seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PSI #PendirianRumahIbadat #JernihkanHarapan