Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berkaca dari Pembubaran Ibadah di Lampung, PSI Gugat Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke MA
03:14
Kaesang Pede Ayahnya
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Kaesang Pede Ayahnya "Turun Gunung" Kampanye, Jokowi: Itu Urusan PSI
Lanjutkan

Berkaca dari Pembubaran Ibadah di Lampung, PSI Gugat Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke MA

7 Maret 2023, 17:55 WIB

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam pendirian rumah ibadah pada Selasa (7/3/2023).


Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP PSI Francine Widjojo mengatakan partainya menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadat karena terhambat dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


PSI merasa persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersifat konsultatif seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadah.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PSI #PendirianRumahIbadat #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke