Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Komisi Yudisial Tanggapi Putusan PN Jakpus yang Putuskan Tahapan Pemilu Dihentikan
02:47
NR #121: Fondasi untuk Lahan Pendapatan Warga Sulawesi Selatan
01:01:56
Video Selanjutnya dalam detik
NR #121: Fondasi untuk Lahan Pendapatan Warga Sulawesi Selatan
Lanjutkan

[FULL] Komisi Yudisial Tanggapi Putusan PN Jakpus yang Putuskan Tahapan Pemilu Dihentikan

3 Maret 2023, 17:05 WIB
Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY Miko Ginting. Miko mengatakan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko, Jumat (3/3/2023). 

Juru Bicara KY tersebut juga mengatakan lembaganya akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim 

#JernihkanHarapan 
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke