Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Komisi Yudisial Tanggapi Putusan PN Jakpus yang Putuskan Tahapan Pemilu Dihentikan
Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY Miko Ginting. Miko mengatakan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko, Jumat (3/3/2023). 

Juru Bicara KY tersebut juga mengatakan lembaganya akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim 

#JernihkanHarapan 
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com