Polisi baru saja menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan D (17). AG pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, AG pun mendapat perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa. Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, AG tidak bisa serta merta ditahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ivany Atina Arbi
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Monica Arum
Musik: Because For Everything There Is Someone - pATCHES
#Pelakupenganiayaan #MarioDandy #KorbanD #JernihkanHarapan