Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi Jadi Pelaku Penganiayaan, AG Bisa Bebas Asalkan…

Polisi baru saja menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan D (17). AG pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, AG pun mendapat perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa. Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, AG tidak bisa serta merta ditahan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Ivany Atina Arbi

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Fiebe Virginia

Produser: Monica Arum

Musik: Because For Everything There Is Someone - pATCHES

#Pelakupenganiayaan #MarioDandy #KorbanD #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com