Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak profesional dalam memutus perkara gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Jimly, putusan yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, bukan wewenang dari PN Jakpus.
Jimly menjelaskan, pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU yang tidak berkaitan dengan sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Reloaded - Savfk
#PNJakpus #JimlyAsshiddiqie #PartaiPrima #GugatanPartaiPrima JernihkanHarapan