Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan Partai Prima: Jimly Asshiddiqie Tuding Majelis Hakim Gagal Paham dan Lampaui Wewenang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak profesional dalam memutus perkara gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Jimly, putusan yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, bukan wewenang dari PN Jakpus.

Jimly menjelaskan, pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU yang tidak berkaitan dengan sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music: Reloaded - Savfk

#PNJakpus #JimlyAsshiddiqie #PartaiPrima #GugatanPartaiPrima JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com