Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 aneh dan membingungkan. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Putusan aneh dan membingungkan. Satu putusan yang tidak ada dalam skema penegakan hukum pemilu dalam UU Pemilu kita," kata Hadar kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Hadar menyebutkan, pada prinsipnya pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E mengamanatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Memang, UU Pemilu membuka kesempatan dilakukannya penundaan pemilu dan pemilu susulan. Namun, mekanisme ini diatur secara ketat dan terbatas. Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#PNJakpus #Pemilu #PolemikPenundaanPemilu2024 #JernihkanHarapan