Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan PN Jakpus soal Pemilu Bertentangan dengan Hukum

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 aneh dan membingungkan. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Putusan aneh dan membingungkan. Satu putusan yang tidak ada dalam skema penegakan hukum pemilu dalam UU Pemilu kita," kata Hadar kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).


Hadar menyebutkan, pada prinsipnya pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E mengamanatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Memang, UU Pemilu membuka kesempatan dilakukannya penundaan pemilu dan pemilu susulan. Namun, mekanisme ini diatur secara ketat dan terbatas. Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid


#PNJakpus #Pemilu #PolemikPenundaanPemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com