Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Monica Arum
Musik: Fascinating-Satisfaction
#PNJakpus #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan