Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Namun begitu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Selain itu, Hasyim juga memastikan rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap berjalan.
Hal ini karena putusan tersebut tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini disampaikan Hasyim, Kamis (2/3/2023) malam.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata yang diajukan terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Rose Komala Dewi
#KPU #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan