Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Namun begitu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Selain itu, Hasyim juga memastikan rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap berjalan.

Hal ini karena putusan tersebut tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini disampaikan Hasyim, Kamis (2/3/2023) malam.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata yang diajukan terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Rose Komala Dewi

#KPU #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com