Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, saat ini masyarakat dimudahkan dari berbagai aktivitas sehari-hari. Tidak terkecuali soal melakukan pengecekkan pajak kendaraan bermotor atau PKB yang menjadi salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor. Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah, apabila pemilik kendaraan kedapatan terlambat dalam membayar pajak kendaraanya. Agar hal tersebut tidak menimpa anda. Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan tersebut juga bisa hanya dengan mengirim SMS.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Jokowi Mau Gelar Balapan F1 di Indonesia pada Tahun Depan : https://youtu.be/eOQqstge5NY
- Jangan Cuma Jualan, Motor Listrik Harus Punya Layanan Purnajual : https://youtu.be/3fwE-zFFt3U
- Luhut Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023 Ini : https://youtu.be/DWGQbOQ0lBQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Claudia Larasvaty
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #BayarPajakKendaraan #CaraBayarPajakKendaraan #PajakKendaraanOnline #Esamsat #AplikasiEsamsat #PajakMotor #PajakMobil #AplikasiSignal #AplikasiEsamsat #InsentifKendaraan #AutoNews #Kompascom