Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa via Ponsel

Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, saat ini masyarakat dimudahkan dari berbagai aktivitas sehari-hari. Tidak terkecuali soal melakukan pengecekkan pajak kendaraan bermotor atau PKB yang menjadi salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor. Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah, apabila pemilik kendaraan kedapatan terlambat dalam membayar pajak kendaraanya. Agar hal tersebut tidak menimpa anda. Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan tersebut juga bisa hanya dengan mengirim SMS.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Jokowi Mau Gelar Balapan F1 di Indonesia pada Tahun Depan : https://youtu.be/eOQqstge5NY


- Jangan Cuma Jualan, Motor Listrik Harus Punya Layanan Purnajual : https://youtu.be/3fwE-zFFt3U


- Luhut Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023 Ini : https://youtu.be/DWGQbOQ0lBQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Claudia Larasvaty

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #BayarPajakKendaraan #CaraBayarPajakKendaraan #PajakKendaraanOnline #Esamsat #AplikasiEsamsat #PajakMotor #PajakMobil #AplikasiSignal #AplikasiEsamsat #InsentifKendaraan #AutoNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau