Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Hal ini Mahfud sampaikan usai menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/02/2023)
Menurutnya, pasal tersebut lebih tegas diterapkan agar bisa membuat pelaku jera.
Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman penjara 8 tahun dan jika mengakibatkan kematian terancam 9 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 355 KUHP mengatur mengenai penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun dan jika mengakibatkan kematian terancam 15 tahun penjara.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, ARI
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Darkdub - Quincas Moreira
#MahfudMD #MarioDandySatrio #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan