Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Hal ini Mahfud sampaikan usai menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/02/2023)

Menurutnya, pasal tersebut lebih tegas diterapkan agar bisa membuat pelaku jera.

Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman penjara 8 tahun dan jika mengakibatkan kematian terancam 9 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 355 KUHP mengatur mengenai penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun dan jika mengakibatkan kematian terancam 15 tahun penjara.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM, ARI

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Darkdub - Quincas Moreira

#MahfudMD #MarioDandySatrio #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com